Audiensi Tim Pendirian LSP, Pusat Pengembangan Pesantren dan Wakaf, serta LP3H Halal Center Universitas Darunnajah dengan BPJPH
Rabu, 21 Mei 2025 · Admin
Jakarta, 20 Mei 2025 – Pada Rabu, 20 Mei 2025, tepat pukul 13.30 WIB, Tim Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Pusat Pengembangan Pesantren dan Wakaf, serta LP3H Halal Center Universitas Darunnajah, yang diwakili oleh Muhamad Towil Akhirudin, M.Pd., H. Fauzan Aziman, Lc., MA, Deli Amarta, M.Pd., dan Seisrati, S.Pd., melakukan audiensi ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.
Kedatangan tim Universitas Darunnajah diterima oleh Ibu Nur Fajriah Siregar, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dan Bidang Kerjasama BPJPH. Diskusi dimulai dengan pembahasan mengenai berbagai program kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJPH. Pembicaraan kemudian berkembang untuk menggali potensi kerjasama antara Universitas Darunnajah dan BPJPH dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan sertifikasi halal dan pengembangan produk halal di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, tim Universitas Darunnajah juga menyampaikan tujuan utama mereka, yakni meminta rekomendasi terkait pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan skema auditor halal. Ibu Nur Fajriah Siregar memberikan apresiasi terhadap langkah Universitas Darunnajah yang berinisiatif untuk mendirikan LSP sebagai bagian dari penguatan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Beliau juga menyarankan agar Universitas Darunnajah turut mendirikan *Lembaga Pemeriksa Halal (LPK)* sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk halal yang dihasilkan oleh masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren.
Menurut beliau, *Lembaga Pemeriksa Halal (LPK)* memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kriteria halal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Fungsi utama LPK meliputi:
* Menguji bahan baku, proses produksi, dan produk akhir untuk memastikan tidak ada bahan haram yang digunakan.
* Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada LPH (Lembaga Pengkajian Halal).
Selain itu, beliau juga menjelaskan peran penting *Lembaga Pengkajian Halal (LPH)* yang bertugas untuk mengkaji hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPK. LPH kemudian memberikan keputusan atau rekomendasi terkait status kehalalan produk yang telah diperiksa, apakah produk tersebut layak untuk diberikan sertifikat halal atau tidak.
Ibu Nur Fajriah Siregar juga menyampaikan bahwa dengan mendirikan LPK dan LPH, Universitas Darunnajah dapat memberikan kontribusi besar dalam memastikan kualitas produk halal yang memenuhi standar, sekaligus memperkenalkan lembaga ini lebih luas kepada masyarakat. Keberadaan LPK dan LPH di Universitas Darunnajah diharapkan dapat membantu memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia dan mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya yang berafiliasi dengan pesantren.
Lebih lanjut, beliau menyarankan kepada Universitas Darunnajah untuk terus mengembangkan LP3H Halal Center yang ada saat ini agar semakin dikenal di tingkat nasional dan internasional. Dengan demikian, Universitas Darunnajah tidak hanya berperan dalam pendidikan, tetapi juga turut serta dalam memperluas kebermanfaatannya bagi umat melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis pada pengembangan produk halal dan sertifikasi halal yang terpercaya.
Diskusi diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut yang lebih mendalam terkait pembentukan LPK dan kerjasama lainnya yang bisa saling mendukung antara Universitas Darunnajah dan BPJPH, guna meningkatkan kualitas dan integritas produk halal di Indonesia.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan Universitas Darunnajah semakin mendapat pengakuan dan memperluas perannya dalam pemberdayaan umat, khususnya dalam bidang pengembangan produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.
Ibu Nur Fajriah Siregar juga menyampaikan bahwa dengan mendirikan LPK dan LPH, Universitas Darunnajah dapat memberikan kontribusi besar dalam memastikan kualitas produk halal yang memenuhi standar, sekaligus memperkenalkan lembaga ini lebih luas kepada masyarakat. Keberadaan LPK dan LPH di Universitas Darunnajah diharapkan dapat membantu memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia dan mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya yang berafiliasi dengan pesantren.
Lebih lanjut, beliau menyarankan kepada Universitas Darunnajah untuk terus mengembangkan LP3H Halal Center yang ada saat ini agar semakin dikenal di tingkat nasional dan internasional. Dengan demikian, Universitas Darunnajah tidak hanya berperan dalam pendidikan, tetapi juga turut serta dalam memperluas kebermanfaatannya bagi umat melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis pada pengembangan produk halal dan sertifikasi halal yang terpercaya.
Diskusi diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut yang lebih mendalam terkait pembentukan LPK dan kerjasama lainnya yang bisa saling mendukung antara Universitas Darunnajah dan BPJPH, guna meningkatkan kualitas dan integritas produk halal di Indonesia.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan Universitas Darunnajah semakin mendapat pengakuan dan memperluas perannya dalam pemberdayaan umat, khususnya dalam bidang pengembangan produk halal yang sesuai dengan syariat Islam.