Manajemen Wakaf Produktif - Sesi 1
Kamis, 13 Juli 2023 · Admin
Sesi 1 : Assoc.Prof. Dr.Irfan Syauqi Beik, SP., M.Si.
Secara pengertian dapat kita pahami bahwa wakaf adalah proses penyerahan sebagian harta seorang secara syariah untuk dimanfaatkan dalam kepentingan umum. Harta tersebut bisa berupa tanah, bangunan hingga yang sedang menjadi perbincangan hangat adalah wakaf berbentuk uang. Sedangkan wakaf uang memiliki penjelasan yaitu sejumlah uang tunai yang diberikan oleh perseorangan, kelompok, lembaga, maupun badan hukum untuk tujuan wakaf dan kemudian disalurkan sesuai syariat Islam.
Dalam hal ini, pengertian uang juga menyangkut surat-surat berharga yang memiliki nilai tinggi. Negara-negara di timur tengah seperti Arab Saudi, Kuwait dan lain-lain lebih memfokuskan pengembangan wakafnya pada Perusahan investasi wakaf yang bertugas sebagai regulator sekaligus merangkap sebagai operator. Sebagai regulator, perusahaan investasi wakaf berperan melakukan pembuatan regulasi pendukung, pembinaan serta pengawasan terhadap Nazhir.
Seperti penjelasan diatas bisa diketahui bahwa wakaf bisa dilakukan dengan berbagai cara yang tentunya telah melewati kesepakatan bersama dan undang-undang, diantaranya adalah wakaf dengan menggunakan uang atau tunai. Diantara manfaat dari wakaf tunai atau cash adalah dinilai lebih produktif untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan umat. Diperkirakan akan muncul begitu banyak usaha maupun bisnis yang akan dikelola oleh masyarakat kecil dan nantinya kembali ke masyarakat, sehingga kesejahteraan lebih mudah diwujudkan.
Menurut data terbaru dari Kementerian Agama ditahun 2023 bisa dilihat bahwa sebaran pesantren di Indonesia tercatat sebanyak 39.043 Pesantren dan 408 juta jumlah santri, ini belum di hitung dengan banyaknya lembaga pendidikan Islam atau pesantren yang ikut terdata. Dengan mengamati peningkatan jumlah santri dan lembaga pesantren tentunya ini dapat menumbuhkan peningkatan ekonomi dan juga membutuhkan manajemen yang baik. Karena jika sebuah lembaga tidak memiliki manajemen yang baik maka lembaga tersebut akan cukup sulit untuk berkembang, dan yang menarik dari pengakuan Bank Indonesia (BI) adalah Manajemen Pesantren tidak pernah membebani negara. Artinya, manajemen wakaf yang ada di lembaga pesantren terus mengalami peningkatan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Perlu diperhatikan bahwa agar wakaf itu dapat bernilai produktif di pesantren maka sejak hari pertama wakaf itu diberikan sudah harus bernilai produktif.
Untuk melakukan pengembangan wakaf produktif, tentunya memerlukan beberapa hal diantaranya adalah memerlukan penguatan dari sisi sistem kelembagaan dan SDM. Ini adalah salah satu hal yang harus diperhatikan guna mewujudkan manajemen yang baik dalam wakaf di pesantren.
Kita dapat melihat update pembangunan wakaf nasional, dalam data pengumpulan wakaf uang nasional yaitu :
Suasana Peserta Workshop[/caption]
- Periode 2011-2018 : 233 Milyar
- Periode 2018-2021 : 853 Milyar
- Periode 2021-2022 : 1,7 Triliun
- Pengembangan digitalisasi dan ekosistem digital
- Inovasi produk dan pendaan wakaf
- Perluasan basis wakif / investor
- Penguatan kerjasama eksternal ponpes
- Peningkatan edukasi dan literasi wakaf
- Pengembangan SDM nazhir yang kompeten
- Pemanfaatan aset – aset di pondok pesantren
Suasana Peserta Workshop[/caption]